Akibat konten konten kritikan melalui video yang diunggah di akun FB Temajong Las tersebut mendapat tanggapan yang beragam dari para netizen. Ada yang pro dan ada yang kontra bahkan cenderung liar dan brutal. Sehingga oknum kadus yang merasa dirugikan dan tidak menerima tanggapan atau komentar dari para netizen tersebut kemudian beramai ramai mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan Pemilik akun Facebook Temajong Las (2/1/2024)
Muhamad Yusuf, Kadus Dasan Baru Desa Sukerare yang diminta keterangannya oleh paktantb. com melalui telephone (3/1/2024) menjelaskan bahwa para Kadus melaporkan pemilik akun Facebook Temajong las ke Polres Loteng karena terkait dugaan konten konten profoakatif yang mengakibatkan komentar-komentar para netizen itu bersifat liar dan brutal. Artinya komentar-komentar tentang penghinaan terhadap kadus seperti bahasa bahasa yang kotor. Komentar-komentar netizen itulah yang membuat para kadus geram di seluruh Lombok dan bersatu untuk melaporkan ke Polres Lombok Tengah, jelasnya
"Yang dilacak kan komentar-komentar netizen yang brutal ini. Cuman ya harus di bawa juga yang punya status atau pemicu komentar tersebut tentunya pemilik akun Temajung las tersebut"ungkapnya.
Sementara itu, Lalu Subadri, warga Desa Sukerara mengatakan bahwa Ia sangat menyayangkan sikap dan langkah dari para oknum kadus yang melaporkan warga nya sendiri ke Polres karena dengan alasan mengkritik kebijakan dan pelayanannya ke warga. Seharusnya itu dibuat menjadi motivasi agar memperbaiki diri, memperbaiki pelayanannya dan bekerja lebih baik lagi. Bukan justru melaporkan warga nya sendiri ke Polisi.
Kata Subadri, seharusnya yang dilaporkan adalah netizen yang berkata kata kotor tersebut, bukan Nanda, jelasnya
Berdasarkan penelusuran media ini, postingan tersebut saat ini telah disukai oleh 4.180 kali, dikomentari sebanyak 1.481 kali dan dibagikan sebanyak 4.129 kali.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangannya.
Menurut Siagian, para Kadus itu melaporkan sebanyak tiga akun medsos. Mereka dianggap telah melakukan pencemaran nama baik ke Kadus se-Lombok Tengah, tutupnya.
Sementara itu Kepala desa sukerara yang berusaha dikonfirmasi media belum bisa ditemui, hingga berita ini dimuat ia belum memberikan keterangan resminya. (Taink)


