𝐏𝐚𝐤𝐭𝐚𝐧𝐭𝐛.𝐜𝐨𝐦- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah didorong berani dan tegas dalam menindak tegas dugaan pelanggaran Pemilu dan praktik politik uang pada pemilu 2024.
Demikian penegasan mantan ketua KPU Loteng Lalu Darmawan ke paktantb.com (26/3) menanggapi kasus dugaan pelanggaran pemilu dan dugaan politik uang oleh oknum PPK atau oknum Panwascam di dapil V (jonggat pringgerate) Lombok Tengah
"Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang. Saya melihat secara hukum pada Pemilu 2024 ini, diduga banyak pelanggaran yang dilakukan. Apalagi ada laporannya sudah masuk di Bawaslu Lombok Tengah, kata mantan ketua KPU Loteng
Lalu Darmawan mendesak Bawaslu Loteng harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun oknum pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, akan ada efek jera,
Menurut Lalu Darmawan , ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.
Pasal 523 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 48 juta.
"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, apakah berani ataukah tidak dan bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi dugaan politik uang tersebut," katanya
Agar tidak menjadi api dalam sekam, maka tindakan pencegahan yang paling terukur, menurut Lalu Darmawan dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.
"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelanggar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," jelasnya.
Demikian juga dengan KPU Lombok Tengah harus gercep (gerak cepat) melakukan pemeriksaan internal dugaan pelanggaran tugas dan kewajiban badan adhoc, terhadap ketentuan ini diatur dalam KPT 337 th 2020, tentang pedoman teknis penangan pelanggaran kode etik,sumpah janji dan pakta integritas badan adhoc PPK PPS dan KPPS, sebab jika tidak maka komisioner KPU Loteng dapat diadukan ke DKPP karena tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar (prinsif profesional dan mandiri).
Selain itu kata L. Lalu Darmawan bahwa, jo Pasal 505,
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Sebelumnya, AMPD bersama dengan puluhan elemen masyarakat menggeruduk kantor Bawaslu dan KPU Loteng dan saat itu Massa mendesak Bawaslu segera proses dugaan pelanggaran Pemilu oleh oknum penyelenggara yang sudah dilaporkan oleh warga. (taink)