Paktantb.com- Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Lombok Barat (Lobar) Hj. Sumiatun pada bulan April 2024 ini, Sejumlah Tokoh Lobar berbicara tentang siapakah yang akan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Lobar hingga dilantiknya Bupati terpilih hasil Pilkada pada bulan November 2024 mendatang.
Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, SH,MH mengatakan yang pertama tugas Pj Bupati ini adalah melakukan konsolidasi kedalam yang berkaitan dengan tugas tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan semua OPD nya
Dia harus mampu melakukan koordinasi dengan Forkopimda, memastikan kondusivitas daerah dan memastikan suksesnya penyelenggaraan Pilkada Lobar pada bulan November 2024.
Penjabat Bupati Lombok Barat adalah seseorang yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah, kata miq Sajim saat diwawancara media ini melalui sambungan telepon (18/4/2024)
Lau kemudian timbul pertayaan Siapakah yang memenuhi Syarat menjadi Pj. Bupari Lobar? menurut L. Sajim tentu yang memenuhi syarat adalah meraka yang betul betul mengetahui kondisi Lombok Barat
Selain itu kata. Miq Sajim, Pj. itu mampu melukan konsolidasi internal dengan OPD nya dan melakukan penguatan kelembagaan di seluruh wilayahnya
Ingat!! kemarin ada riak riak di Pileg di wilayah Lobar bagian Selatan, itu termasuk wilayah yang rawan. Pj juga harus memastikan koordinasi dengan para penyelenggara Pilkada baik KPU dan Bawaslu agar mewanti wanti untuk mengingatkan tufoksinya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,
Jangan sampai nanti kita kecolongan lagi. Biaya Pilkada ini sangat besar. Jangan sampai dengan biaya yang sangat besar ini kita bermain main yang akhirnya menghasilkan pemimpin yang tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Dan penyelenggara Pemilukada harus benar benar menjalankan Tufoksinya dengan baik dan benar yang diawasi oleh Bawaslu
Siapapun yang diusulkan ke Menteri Dalam Negeri oleh DPR dan Gubernur untuk menjadi Pj Bupati Kab, Lobar adalah semua orang orang yang terbaik, tinggal bagaimana cara dan upaya mereka membangun komoniksi yang baik ke pusat sebab kewenangan untuk Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri, tutupnya.(taink)