Terkait Dugaan Caleg Ijazah Palsu, Mantan Ketua KPU Loteng Angkat Bicara



Paktantb.com-
Dikonfirmasi paktantb,com  terkait viralnya berita tentang adanya  oknum anggota DPRD Loteng yang diduga menggunakan ijazah palsu pada Pileg 2024 kemudian menyeret mantan Komisioner KPU sebelumnya,  mantan Ketua KPU Lombok Tengah (Loteng)  Lalu Darmawan angka bicara,

Menurut Lalu Darmawan sesuai ketentuan PKPU 10 tahun 2023, bahwa tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota meliputi empat tahap yaitu  a. Tahap pengajuan Bakal Calon; b. Tahap Verifikasi Administrasi; c. Tahap penyusunan DCS; dan. Tahap penetapan DCT.

Terhadap persoalan adanya dugaan pemalsuan dokumen, pada prinsifnya ketika dilaporkan dalam pandangannya  tidak masalah, tentu Majelis, Pengadilan  yang memiliki otoritas untuk menilainya, hal itu disampaikan ke paktantb.com Minggu 16/6/2024

Apakah KPU Lombok Tengah  sudah melakukan verifikasi dokumen?

Dikatakannya saat itu ia sebagai  ketua KPU Lombok Tengah dan dapat memastikan bahwa KPU sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi semua dokumen  baik dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon maupun dokumen  Persyaratan Administrasi Bakal Calon.

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi semua dokumen  Persyaratan Pengajuan Bakal Calon maupun dokumen  Persyaratan Administrasi Bakal Calon" ungkapnya

Lanjutnya, dalam hal misalnya KPU Lombok Tengah saat itu, ragu terhadap suatu dokumen, maka KPU melakukan klarifikasi kepada instansi terkait, langkah kerja ini sesuai ketentuan norma pada Pasal 46 ayat 1 bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Terkait pernyataan ketua KPU Lombok Tengah (Hendri Harliawan) di media "Kami dilantik setelah penetapan DCT tertanggal 3 Januari 2024. Tentu prosesnya oleh Komisioner lama, bukan komisioner baru"?

Mantan Ketua KPU menegaskan bahwa sifat kerja KPU adalah berkelanjutan, karena segala tugas dan kewajiban Ketua dan anggota KPU dipandu oleh norma hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di RI.

"Sifat kerja KPU adalah berkelanjutan, semua dipandu oleh norma hukum" tegasnya

Jadi tidak mesti kemudian Ketua KPU Lombok Tengah yang sekarang kemudian menyebut periode pejabat sebelumnya jika  misalnya ada yang perlu disampaikan dan jelaskan kepada publik. Maka dengan penuh ikhlas ia akan hadir kalau di undang atau diminta, sekalian kenalan, toh belum pernah ada acara pisah sambut, walau tidak harus tapi kebiasaan dari sejak dahulu,

"Dalam hal ini disayangkan KPU yang sekarang menyebut periode Komisioner KPU sebelumnya" tutupnya

Ketua KPU Loteng Hendri Harliawan yang berusaha di konfirmasi media ini (16/6) hingga berita ini di muat belum memberikan keterangan resminya (taink)