Lalu Deny Rusmin SH: Berpotensi Memicu Kegaduhan, Penyidik Diminta Segera Berikan Kepastian Hukum

Foto: Lalu Deny Rusmin SH, Sekretaris Forum Perduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) 12/9/2024.

Paktantb.com- Sekertaris  Forum Perduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) Lombok Tengah Lalu Deny Rusmin SH angkat bicara terkait tak kunjung jelasnya status hukum atau kepastian hukum dalam  kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret oknum Anggota DPRD Lombok Tengah  di Polres Lombok Tengah.

Selaku Sekretaris Forum Perduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) ia berpendapat bahwa agar duduk perkara terhadap dugaan ijazah palsu tersebut terang benderang dan masyarakat segera mendapatkan informasi kepastian hukum maka sebaiknya penyidik Polres Lombok Tengah yang dengan kehati hatiannya segera menentukan sikap atau kepastian hukum apakah kasus tersebut layak untuk dilanjutkan ataukah tidak alias dihentikan untuk menjaga kondusifitas daerah terutama menjelang pemilukada serentak 27 November 2024 mendatang

Menurutnya Penyidik segera menentukan sikap, ketika Ahli Pidana sudah diperiksa, gelar perkara sudah dilakukan dan atau uji Forenzik juga sudah dilakukan, lalu memenuhi unsur pidana, maka segera menetapkan tersangkanya, namun sebaliknya ketika belum memenuhi unsur pidananya maka  segera juga perkara tersebut dihentikan dan terbitkan SP3 demi  kepastian penegakan hukum untuk masing-masing pihak yang akan berujung kepada kondusifitas daerah.

Ia mengatakan dirinya tidak teralalu mengikuti lebih detail perkembangan kasusnya, namun saya melihat penyidik dengan penuh kehati hatian dalam menangani perkara tersebut karena menyangkut lembaga negara atau mungkin ada pertimbangan hukum lainnya.

Berita berita di media online semakin memblubder dengan pemberitaan pemberitaan mengenai dugaan ijazah palsu dan  semakin membias, maka ini bisa berpotensi memicu kegaduhan dan konflik kepentingan jika tidak diselesaikan dengan cepat dan tepat.

"Kasus tersebut harus segera diselesaikan dengan cepat dan tepat" ucapnya ke paktantb ,com di Praya (12/9/2024)

Lanjutnya Jika masyarakat merasa tidak puas oleh kinerja badan atau lembaga publik seperti kepolisian atau lainnya, maka masyarakat bisa melakukan koordinasi dengan ombudsman yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

"jika masyarakat tidak puas dengan pelayanan  publik seperti Kepolisian bisa koordinasi dengan Ombudsman" kata Deny yang juga sebagai  praktisi hukum.

Sedangkan  H. Akhmad Salehudin SH juga sependapat dengan Sekertaris FP4. Namun Ia menambahkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut  mungkin dari pihak Kepolisian meminta pendapat ahli hukum lain supaya penanganan kasus ini betul betul memenuhi tiga azas hukum yaitu Azas Kepastian, Azas  Keadilan dan Azas Manfaat

Diketahui bahwa  kasus tersebut dilaporkan oleh Aliansi Sadar Demokrasi ke Polres Lombok Tengah atas dugaan Inisial LN, menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar menjadi anggota DPRD Loteng  dapil IV di KPU Lombok Tengah periode 2024-2029  dan terpilih kembali. 

Sementara itu pihak Polres Lombok Tengah hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya  (taink)