Foto: Nasarudin, S.T. Anggota Komisi I DPRD Loteng (28/10/2024)
Faktantb.com, Polemik terkait sumber dana untuk pembelian tanah kantor desa persipan Labulia Selatan akhirnya terungkap. Sebelumya sumber dana tersebut ditutupi ke publik oleh Panitia Pemekaran Desa dan Pemdes Labulia dengan berbagai dalih dan alasannya.
Hasil penelusuran faktantb.com bahwa pada saat tim pemekaran desa Kabupaten Lombok Tengah melakukan evaluasi terhadap persyaratan administrasi pemekaran desa Labulia Selatan (16/10/2024) terungkap bahwa Kepala desa Labulia Mahjat dihadapan Toga, Toma menyampaikan kepada ketua Tim Evaluasi Kabupaten Kadis DPMD Lalu Renjani bahwa tanah kantor desa persiapan diperoleh melalui Hibah namun faktanya tanah tersebut diperoleh dengan cara jual beli dengan sumber anggaran yang belum jelas.
Penelusuran faktantb.com (19/10/2024) menemui pemilik tanah bernama Jumadil warga Dusun Tunggu Lawang Desa Kuripan Selatan Kec. Kuripan Lombok Barat. Ia menerangkan bahwa tidak ada tanahnya yang dihibahkan, yang benar adalah jual beli dan baru diberikan uang muka 10 juta oleh H. Irman pada 25/7/2024, ucapnya sambil menunjukkan kwitansinya.
"Tidak ada tanah yang dihibahkan, saya jual beli dengan harga 220 juta dan baru uang muka 10 juta" ungkapnya
Terkait hal itu terjadi pro dan kontra di masyarakat akibat ketidak keterbukaan dari ketua Panitia Pemekaran desa Ir. Irman dan Pemdes Lalubila terkait sumber angaramnya bahkan letak lokasi tanah tersebut masih menjadi perdebatan dan penolakan dari warga Dasan Sebelek karena tidak setuju kantor desa berada di wilayah Dusun Enjak
Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya rencana letak tanah kantor desa Labulia Selatan di pindahkan di wilayah anak Iwok sebagaimana hasil musyawarah di Dasan Sebelek (27/10/2024)
Dalam musyawarah (27/10) tersebut terungkap bahwa kades Labulia menyampaikan anggaran untuk pembelian tanah kantor desa itu bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 sebesar 200 juta yang diajukan tahun 2023 sebagimana rekomendasi Bupati Loteng, namun data yang diperoleh faktantb.com dianggarkan berjumlah sebesar 221 juta sebagaiamana SPP nya.
Anggota DPRD Loteng Nasarudin,S.T. menyampaikan bahwa setaunya Dana Desa (DD) tidak boleh digunakan untuk membeli tanah atau membangun gedung kantor desa, perlu kita pelajari regulasinya lembih mendalam lagi
"Setaunya DD tidak boleh digunakan untuk membeli tanah kantor desa atau membangun Kantor Desa" ucapnya
Lanjutnya, Jutlak, Juknis penggunaan Dana Desa sebagimana ketentuan Kementerian Desa dan Peraturan Menteri Keuangan RI sudah jelas terkait kegunaan Dana Desa,
Ketua Panitia Pelaksana Pemekaran Desa Pengenjek Irwan Susiadi mengatakan jika Desa Labulia di direkomendasikan oleh Bupati menggunakan Dana Desa untuk membeli tanah untuk kantor desa maka kami juga mendorong ke Kades dan bersama warga Pengenjek akan meminta rekomendasi juga ke Bupati sebab desa Pengenjek juga mengajukan pembentukan dua Desa Baru yakni Desa 𝖡𝖾𝖻𝖾𝗋 S𝖾𝗃𝖺𝗍𝗂 dan Desa B𝖾𝗋𝖾𝗆𝖻𝗎𝗇 M𝗎𝗅𝗂𝖺
"Kalau Desa Labulia dibolehkan menggunakan DD untuk membeli tanah, maka desa desa lainnya juga harus boleh, jangan ada pilih kasih", tegasnya
Ketua Panitia Pemekaran desa Labulia Ir. Irman yang di Konfirmasi faktantb.com hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (taink)
.