Faktantb.com. Mantan Ketua KPU Loteng (2018-2024) Lalu Darmawan yang dikonfirmasi faktantb.com melalui sambungan telepon (14/11/2024) menjelaskan bahwa setiap calon anggota DPR yang mencantumkan gelar pada Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana di dimuat di http:// infopemilu.kpu.go.id dipastikan sudah menyampaikan ijazah sesuai tingkatan gelar akademiknya dan dilampirkan saat pendaftaran di KPU.
Menurutnya sesuai ketentuan PKPU 10 tahun 2023 bahwa Pencantuman Gelar Bakal Calon sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Bakal Calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat, gelar keagamaan, dan/atau gelar lainnya pada daftar Bakal Calon.
Kemudian ayat (2) Bakal Calon yang mencantumkan gelar akademik harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai perundang-undangan. dengan ketentuan peraturan.
Dikatakan L. Darmawan, selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pengajuan Bakal Calon.
Lanjutnya semua pencantuman gelar calon anggota DPRD yang tercantum dalam DCT, dapat dinyatakan sudah menyampaikan ijazah sesuai dengan tingkatan gelar akademik yang bersangkutan.
"Setiap calon yang mencantumkan gelar di DCT dipastikan sudah melampirkan ijazah sesuai gelar akademiknya saat mendaftar di KPU" tutupnya.

