Faktantb.com, Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. Hal itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/476 /XI/RES.1.8/2024/Reskrim, tanggal 09 November 2024
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun melalui Kasi Humas Iptu. L. Brata Kusnadi (2/12) menerangkan bahwa benar sudah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (30/11) .Hasil gelar perkara akan dilakukan pemeriksan ulang terhadap para saksi saksi untuk menemukan bukti baru.
" Akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi-saksi, setelah itu akan di gelar ulang" ucapnya
Penelusuran faktantb.com, sebelumnya Penyidik Polres Lombok Tengah sudah melakukan klarifikasi terhadap Pihak UMMAT, Mantan Ketua KPU Loteng, Pengurus PPP Loteng, Caleg PPP Dapil IV, pelapor dan terlapor.
Diketahui bersama bahwa dugaan inisial SB menggunakan gelar palsu dan dugaan ijazah sarjana (S1) palsu itu dilaporkan oleh Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) di polda NTB (21/10) kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah sebagaimana Surat dari Dir Reskrimum Polda NTB, tentang pelimpahan Laporan Pengaduan dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah S.1 tertanggal 28 Oktober 2024
Sementara itu Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat yang dikonfirmasi (2/12) menyampaikan perkara itu lagi dilengkapi berkasnya. Prosesnya masih penyelidikan. tutupnya. (taink)