Ahli Waris Gugat Lahan Kantor Desa Landah, Kades: Silahkan Digugat



Faktantb.com
, Lombok Tengah (27/1/2025)- Ahli waris dari Amaq Sridangin (Almarhum), menggugat tanah tempat berdirinya kantor Desa Landah Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Tanah tersebut memiliki luas kurang lebih 53 are dan telah dipajak oleh ahli waris.

Menurut H. Sahri Ramdani, salah satu ahli waris, tanah tersebut merupakan milik almarhum ayahnya. Ia mengatakan bahwa persoalan ini telah dipersoalkan sejak era Kepala Desa sebelumnya, namun belum ada penyelesaian.

Kepala Desa Landah, H. Munasir Latif, mengakui bahwa pihaknya telah didatangi oleh H. Sahri Ramdani dan keluarganya. Namun, ia mengatakan bahwa dana untuk pembebasan lahan tidak ada anggaran.

H. Munasir Latif juga mengatakan bahwa jika ahli waris ingin melakukan penyegelan kantor, silahkan saja. "Silahkan digugat, bila perlu disegel, tidak jadi masalah, rumah saya masih luas," tegasnya. (ms)