Desa Prako Kec. Janepria Nunggak Pajak, Bendahara: Tanya ke Pj. Kades

 

Ilustrasi.
Faktantb.com, Praya, (15/2/2025) Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah baru baru ini melalui DPMD menggelar Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkades Tahun 2025. Acara ini diadakan untuk mempersiapkan 24 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa tahun 2025.

Bimbingan teknis tersebut berlangsung pada Rabu dan Kamis, 12-13 Februari 2025, pukul 08.00 Wita hingga selesai, di Ballrom Kantor Bupati Lombok Tengah. Namun dalam Bintek itu terungkap bahwa Pemerintah Desa Prako Kecamatan Janepria belum menyelesaikan kewajibannya yakni melunasi setoran pajak tahun 2024.

"Desa Prako masih menunggak setoran pajak tahun 2024 sebesar 23 jutaan sehingga bisa berpengaruh pada proses pencarian anggaran untuk  kegiatan anggaran tahun 2025" ungkap Kadis DPMD

Menurutnya untuk pengurusan, pemotongan dan penyetoran pajak adalah bagian dari tupoksi dari Bendahara Desa. Sementara Bendahara desa Prako, sdr. Herman saat ini mencalonkan diri sebagai Kades Prako

Terkait hal tersebut, informasi yang dihimpun media ini, masyarakat desa prako meminta kepada bendahara, Herman untuk menyelesaikan pajak tersebut agar  program kegiatan di desa Prako tidak terganggu

Sementara itu Bendahara desa Prako Herman yang dikonfirmasi faktantb.com menjawab  silakan tanyakan ke Pj. Kades, jawabnya

"Kalau masalah pajak itu silak kompirmasi sama Pj" jelasnya

ia menyampaikan bahwa kalau masalah anggaran 2025 belum bisa di cairkan, itu di sebabkan APBDes belum selesai.

Sedangkan Camat Janepria menjelaskan besok kita tanyakan ke Kades nya, atau silakan tanyakan langsung ke bendahara desa Prako karena itu pajak tahun 2024.

"Silakan tanyakan ke bendahara desa atau Pj. Kadesnya"  kata camat. 

Pj. Kades Prako yang di konfirmasi, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (taink)