Camat Lembar Setujui Mutasi Perangkat Desa Jembatan Gantung



Faktantb. com
, Lombok Barat (21/2/2025)- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Lembar  telah menyetujui mutasi antar jabatan perangkat Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar. Keputusan ini tertuang dalam surat rekomendasi Nomor: 140/32/KC-LBR/11/2024 yang dikeluarkan oleh Camat Lembar, Agus Sutrisman, M.Kes tertanggal 17 Februari 2025.

Mutasi yang disetujui itu melibatkan tiga perangkat desa, yaitu H. Idris Hakkul Yakin, S.Pd, yang akan menjabat sebagai Kepala Dusun Selampang, Sapri Usman yang akan menjabat sebagai Kaur Umum, dan Ayu Komang Ari Priantari yang akan menjabat sebagai Sekretaris Desa.

Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Surat Edaran Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat Nomor: 088/220/DPMD/2024 Tanggal 10 Juli 2024.

Sebelumnya puluhan warga Dusun Selampang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, melakukan aksi demo dikantor desanya untuk meminta Kades Suhaimi membatalkan keputusan mutasi Kadus Selampang, H. Idris, menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) pada Jumat, 31/1/2015

Menurut Heri, Tokoh Pemuda Dusun Selampang, warga dusun Selampang tidak ingin Kadusnya diganti dengan orang lain, terlebih penggantinya tidak berkompeten menjadi Kadus. "Kami datang disini bukan atas nama pribadi, tetapi mewakili masyarakat Dusun Selampang untuk menyampaikan aspirasi yakni Kadusnya jangan di mutasi," kata Heri. (taink)