Faktantb. com, Lobar-29 Mei 2025- Penertiban penutupan permanen kafe ilegal di Desa Jagerage, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat yang dilakukan oleh Satpolpp Lobar pada Rabu, 28 Mei 2025 memicu cekcok antara Kades Jagerage, Muh. Hasyim, dengan pemilik kafe ASRI, Pertengkaran mulut antara keduanya memicu saling tuding.
Kades Jagerage, Muh. Hasyim, menuding bahwa kafe ilegal ini mengakibatkan gejolak di masyarakat. "Kafe ini yang mengakibatkan gejolak," ungkapnya.
Namun, pemilik kafe ASRI tidak terima dengan tuduhan tersebut dan membalas dengan mengatakan bahwa kafe ini tidak pernah menjadi penyebab gejolak. Bahkan, pemilik kafe menuding Kades Jagerage yang memiliki kasus. "Mana buktinya?, malah anda yang memiliki kasus," tudingnya kembali.
Cekcok antara Kades Jagerage dan pemilik kafe Asri ini menambah tensi dalam penertiban penutupan permanen kafe ilegal di Desa Jagerage namun cepat dilerai oleh petugas dan tanpa perlawanan pemasangan segel pelarangan tetap dilakukan oleh petugas Satpolpp Lobar, kemudian meninggalkan tempat, pindah ke kafe berikutnya.
Kabid Penegakan Satpol PP Lobar Wirya Kurniawan, SH menegaskan bahwa penutupan ini tetap dilakukan karena melanggar Perda 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 - 2031, Perda 1 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, Perda 1 tahun 2015 Tentang Pengawasan
Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda 6 Tahun 2016, Tentang Ketentraman, dan
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (ms)