Desa Bonjeruk Raih Pengakuan Resmi untuk Kuliner Khasnya

 


Faktantb. com
, Praya, 1 Mei 2025- Tiga kuliner khas Desa Bonjeruk, yakni Ayam Merangkat, Sate Kuncung, dan Jamu Serbat, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gusti Putu Milawati, pada Rabu (30/4/2025), di Lesehan Pawon 21, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya pelestarian budaya melalui perlindungan hukum. "Ini salah satu cara untuk melestarikan budaya dan warisan leluhur. Jangan sampai kuliner khas kita ini diklaim oleh daerah lain," tegasnya.

Kepala Desa Bonjeruk, Lalu Audia Rahman, menyampaikan apresiasi atas pengakuan resmi tersebut. "Sekarang kami merasa lebih tenang. Ayam Merangkat sudah ada sejak turun-temurun di Bonjeruk, dan ke depan kami akan terus mengupayakan hak paten untuk kuliner dan produk-produk lainnya dari Desa Bonjeruk," ungkapnya.

Pemberian sertifikat KIK ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat identitas budaya Bonjeruk sekaligus mendorong perekonomian lokal berbasis warisan leluhur. Desa Bonjeruk tetap membuka peluang pihak luar untuk menjajakannya, asalkan kualitas dan cita rasanya dijaga.

Kini, terdapat lima titik kuliner di Bonjeruk yang menyajikan Ayam Merangkat secara otentik, antara lain di Pasar Bambu, Pawon 21, Bale Bangket, Warung Bambu, dan Lesehan Semilir. Sementara itu, Sate Kuncung dan Jamu Serbat bisa dinikmati langsung di PaKhasnya