Faktantb. com, Lobar, 27 Mei 2025- Pemerintah Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 26 Mei 2025 untuk membahas masalah keamanan dan ketertiban masyarakat terkait aktivitas usaha café dan kos-kosan ilegal.
Musyawarah yang dihadiri oleh Bupati Lombok Barat, Kasat Pol PP, Danramil Lombok Barat, Kapolres Lombok Barat, PHDI Kec. Kuripan, tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh Perempuan dan tokoh Pemuda yang menghasilkan dua kesimpulan penting. Pertama, peserta musyawarah sepakat untuk menutup secara permanen segala bentuk aktivitas usaha café tuak dan kos-kosan ilegal di Desa Jagaraga. Kedua, peserta musyawarah menandatangani kesepakatan atau komitmen bersama untuk menutup secara permanen aktivitas usaha café tuak dan kos-kosan ilegal di wilayah Desa Jagaraga.
Kepala Desa Jagaraga, M. Hasyim, mengatakan bahwa café ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat sejak munculnya kasus tiga orang warga terindikasi terkena penyakit HIV/AIDS. Kondisi desa dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat semakin tidak terkendali dengan kejadian berupa tindak kejahatan seperti pelecehan terhadap wanita, pencurian, dan penjambretan. Penutupan ini dilakukan juga atas laporan adanya aktivitas dugaan praktik prostitusi dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Camat Kuripan, Iskandar, menegaskan dirinya siap menjadi garda terdepan untuk ikut serta memberantas menjamurnya markas penyakit masyarakat ini. "Kami siap menjadi yang terdepan untuk itu," katanya.
Sementara itu, Gede menegaskan bahwa penutupan ini harus dilakukan dengan kerja nyata, bukan hanya kegiatan seremonial. Ia juga menekankan bahwa penutupan ini harus diiringi dengan solusi konkret untuk masyarakat, bukan hanya menutup tanpa memberikan alternatif.
Dengan kesepakatan ini, kata Gede diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Jagaraga dapat terjaga dengan baik, dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan nyaman.