Kafe Ilegal di Jagerage Ditutup, Pemilik Protes dan Minta Keadilan

 


Faktantb. com,
Lobar, 29 Mei 2025-Kabid Penegakan Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan, SH, menegaskan bahwa penutupan 12 kafe ilegal di Desa Jagerage dilakukan karena kafe-kafe tersebut melanggar beberapa peraturan daerah, termasuk Perda 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011-2031.

Wirya Kurniawan menyatakan bahwa kegiatan penyegelan ini adalah yang kedua kalinya, dan jika kafe-kafe yang sudah ditutup ini ditemukan buka lagi, maka akan ditindak tegas dan diproses hukum. "Tidak ada ampun bagi mereka," tegasnya.

Wirya Kurniawan juga menyampaikan bahwa selain menertibkan kafe-kafe ilegal, Satpol PP Lobar juga akan menertibkan kos-kosan ilegal yang disinyalir sebagai lokasi prostitusi.

Pemilik warung ASRI menyatakan bahwa dirinya setuju dengan penutupan kafe ilegal, tapi meminta agar penindakan dilakukan secara adil dan tidak hanya kafe ilegal di Desa Jagerage saja. "Kalau mau tegak aturan, yang tutup semua warung tuak yang ada di kecamatan Kuripan atau di Lobar, jangan yang di Jagerage saja," tegasnya.

Ia menyampaikan di Kecamatan Kuripan warung tuak bukan hanya ada di desa Jagerage saja, tapi juga ada di Desa Kuripan Utara dan desa Kuripan Selatan, kok hanya yang di Desa Jagerage saja yang ditutup, didesa lain dibiarkan, protes Wayan

Pemilik kafe Widuri mengatakan bahwa ia tahu usahanya ilegal, tapi meminta agar diberikan solusi agar bisa menjadi legal. "Kasih kami solusi agar jadi legal, bukan ditutup begitu saja agar tidak menimbulkan masalah baru," ungkapnya (ms)