Kasus Pemalsuan Surat: Sahabudin Didakwa Langgar Beberapa Pasal


Faktantb. com
, Loteng, (23/5/2025)
Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Praya bahwa sidang  pada perkara nomor     70/Pid.B/2025/PN Pya atas terdakwa Sahabudin dalam kasus dugaan Pemalsuan surat akan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Praya pada  Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa di Ruang Sidang Kartika yang terbuka untuk umum.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum bahwa  terdakwa Sahabudin didakwa menggunakan ijazah palsu Universitas Muhammadiyah Mataram untuk kepentingan pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029.

Sahabudin, kader PPP, mengikuti pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan menyerahkan dokumen administrasi, termasuk foto copy ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, yang ternyata palsu karena Universitas Muhammadiyah Mataram tidak memiliki Fakultas Ekonomi.

Dakwaan Jaksa penuntut umum, perbuatan Sahabudin diatur dan diancam pidana dalam beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 69 Ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang memakai rq surat palsu terhadap akta-akta otentik
- Pasal 266 ayat (2) KUHP tentang memakai akta autentik palsu
- Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati

Dari kesaksian beberapa saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Praya, yakni Mantan Ketua KPU Loteng, Lalu Darmawan, Ketua DPC PPP Loteng H. Mayuki, Operator Partai PPP H. Joh dan Admin/operator KPU Loteng Lalu Alwin, Mereka membenarkan bahwa terdakwa Sahabudin menggunakan gelar SE, Ijazah S1 mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPRD Loteng 2019/2024 sebagaimana dokumen yang tercantum di SILON KPU.  Namun terdakwa Sahabudin membantah telah menggunakan ijazah S1 dalam pencalonannya sebagai calon anggota DPRD Loteng 2024

Sementara itu para saksi yang sudah diminta kesaksiannya di Pengadilan Negeri Praya antara lain Yon Priono, S.Kom, Drs. Abdurrahman, MM, Zohriadi, S.Pd, Ahmad Sukandi, M.Pdi, Ahmad Halim, S.Pdi, H. M. Mayuti, S.Ag, Lalu Darmawan, S.Sos.,MA, Lalu M Alwin Ahadi, S.Kom, Dr. Laely Wulandari, SH.,MH. dan Rizqi Andrean

Perbuatan Sahabudin menyebabkan kerugian immateril, yaitu merugikan nama baik Universitas Muhammadiyah Mataram. Kasus ini masih dalam proses hukum dan menunggu putusan pengadilan. (ms)