Faktantb.com, 28 Mei 2025-Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie, membantah kabar yang menyebutkan bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih menerima gaji sebesar Rp8 juta per bulan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan belum ada pembayaran seperti itu kepada pengurus koperasi.
Budi Arie menjelaskan bahwa calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi syarat tertentu, seperti lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menandakan bahwa calon pengurus tidak memiliki riwayat kredit bermasalah atau keuangan yang cacat. Selain itu, pengurus koperasi juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa untuk menjaga independensi.
Menteri Budi Arie juga menegaskan bahwa bergabung dengan koperasi bersifat sukarela dan tidak diwajibkan bagi warga desa. Koperasi harus berlandaskan gotong royong, mandiri, dan sukarela. Pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dengan strategi seperti memberikan diskon belanja bagi anggota koperasi.
Budi Arie menekankan bahwa fokus koperasi desa adalah memberikan manfaat sebanyak mungkin untuk warga desa itu sendiri. Pemerintah ingin koperasi desa dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi desa.
Dengan demikian, Budi Arie berharap masyarakat dapat memahami bahwa koperasi desa adalah wadah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan pengurus koperasi. (*)