Pemkab Lombok Barat Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Alokasi Dana Desa Tambahan

 


Faktantb. com
, Gerung, 8 Mei 2025- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000/4/DPMD/2025 tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa Tambahan. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Lombok Barat.

Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, menyampaikan bahwa pemerintah desa mendapatkan tambahan anggaran Alokasi Dana Desa. Tambahan anggaran ini dipergunakan untuk mendukung percepatan pencapaian program prioritas pemerintah Kabupaten Lombok Barat, antara lain:
- Pengembangan Desa Digital: dukungan sebesar Rp30.000.000,00
- Pembentukan Koperasi Merah Putih: bantuan pembuatan akta notaris sebesar Rp10.000.000,00
- Operasional Posyandu: dukungan sebesar Rp5.000.000,00 per posyandu
- Insentif Guru Ngaji: besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa

Pemerintah desa diminta untuk mengalokasikan tambahan anggaran tersebut dalam APBDes melalui mekanisme perubahan Perdes tentang APBDes. Mekanisme perubahan APBDes akan dievaluasi oleh tim evaluasi kecamatan sebelum dilakukan penetapan.

Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan pemerintah desa dapat menggunakan alokasi dana desa tambahan dengan efektif dan efisien untuk mendukung program prioritas pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Sementara itu Kepala Desa Kuripan Hasbi menyambut baik Surat Edaran tersebut. ia menyampaikan Alhamdulillah terimakasih  Bupati LAZ , program Sejahtera dari Desa sudah mulai dilaksanakan melalui peningkatan ADD tahun 2025 ini.

" Ada tambahan anggaran untuk Pengembangan desa Digital, pembentukan  Koperasi Merah Putih dan operasional Posyandu serta Guru Gaji" ungkapnya. (ms)