Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras Senilai Rp. 17,7 Miliar


Faktantb.com,
Mataram 14 Mei 2025, Polda NTB menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras periode Maret hingga April 2025. Dalam periode tersebut, Polda NTB berhasil mengungkap 29 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang.

Wakapolda menyampaikan bahwa Polda NTB menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 3,1 kg, ekstasi 11 butir, dan ganja 645,281 gram. Dari hasil penyitaan tersebut, Polda NTB telah menyelamatkan 16.201 orang dari bahaya narkoba dan menghitung nilai kerugian ekonomis bagi jaringan tersebut senilai Rp 4,6 miliar.

Disampaikan dalam periode Januari hingga April 2025, Polda NTB berhasil mengungkap 53 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 85 orang. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 8,6 kg, mefedron 62 butir, ekstasi 20 butir, dan ganja 650,155 gram. Selain itu Polda NTB juga telah menyelamatkan 44.147 orang dari bahaya narkoba dan menghitung nilai kerugian ekonomis bagi jaringan tersebut senilai Rp. 13 miliar.

Polda NTB melakukan operasi pekat Rinjani 2025 selama 14 hari dari 24 Februari hingga 9 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, Polda NTB berhasil mengungkap 27 kasus dengan jumlah tersangka 27 orang dan menyita barang bukti miras sebanyak 3.287 botol dari berbagai merk.

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras ini, Polda NTB menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi NTB.