Sengketa Tanah Wakaf Masjid Jami' Praya Memanas, Upaya Damai Gagal


Foto: Sidang perdana perkara no. 555/Pdt.G/2025/PA.pra (21/5/2025)
Faktantb.com, Praya,(21/5/2025) Sengketa tanah wakaf di Yayasan Masjid Jami' Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali memanas setelah upaya damai antar pihak yang bersengketa tidak membuahkan hasil. Sengketa ini kini berlanjut di Pengadilan Agama Praya dengan nomor 555/Pdt.G/2025/PA.pra pada 21 Mei 2025.

Menurut kuasa hukum penggugat, Lalu Ashabudi, SH, sengketa ini berawal dari penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 05 atas nama Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol yang mencakup area seluas 20.000 meter persegi, termasuk tanah wakaf kuburan yang telah lama digunakan sebagai tempat pemakaman umum oleh masyarakat setempat.

Masalah ini mulai muncul pada tahun 2023 ketika Lalu ARH (Tergugat I) dan DFR (Tergugat IV) melakukan kegiatan pengolahan tanah, seperti perataan dan pengubahan batas tanah, yang diikuti dengan penghancuran batu nisan dan penimbunan kuburan tua di area tersebut. Aksi ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemuka agama setempat yang langsung melakukan pencegahan dan mengingatkan bahwa lahan yang dikuasai tersebut adalah lahan tanah wakaf, bukan tanah Yayasan.

Tindakan Tergugat I dan Tergugat IV yang ngotot mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki oleh Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol semakin memperuncing konflik. Klaim ini diperkuat dengan adanya akta perikatan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat IV yang dilakukan di hadapan Notaris dan PPAT, MN (Tergugat V) dengan Akta Nomor 21 tanggal 8 Januari 2024.

Upaya damai dan musyawarah antar pihak yang terlibat tidak membuahkan hasil. Pengecekan ulang untuk menentukan batas objek sengketa yang diusulkan oleh dewan Pengawas Yayasan dan tokoh masyarakat tidak dihiraukan oleh Tergugat I dan Tergugat IV, yang tetap melanjutkan kegiatan penimbunan dan pengolahan lahan untuk dijadikan perumahan oleh PT. Datu Agung Properti.

Permasalahan ini juga menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah sebagai Turut Tergugat II, karena adanya dugaan keterkaitan antara oknum pejabat yayasan dengan oknum pegawai BPN yang bertindak sebagai bendahara yayasan.

Kuasa hukum Penggugat menyampaikan gugatan telah diajukan ke Pengadilan Agama Praya terkait penetapan wakaf terhadap objek tanah seluas 31,35 are (3.135 meter persegi) di Jl. Sri Gangga Kampung Makam, Kelurahan/Desa Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Ia menjelaskan tanah yang menjadi objek sengketa ini saat ini dikuasai oleh beberapa pihak, antara lain:
- Tergugat IV yang menguasai sekitar 5,85 are tanah yang berada di dalam objek tanah sertipikat Hak Pakai Nomor 05 atas nama Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol.
- Rumli (Turut Tergugat IV) yang menguasai sekitar 2,5 are tanah yang berlokasi di Jl. Sri Gangga Kampung Makam.
- Husni alias Amaq Agus (Turut Tergugat V) yang menguasai sekitar 2 are tanah yang berlokasi di Jl. Sri Gangga Kampung Makam.
- Lahan tanah seluas sekitar 21 are yang berhimpitan dengan hamparan sungai dan tidak ada yang menguasai serta diakui sebagai wakaf.

Gugatan ini diajukan untuk meminta penetapan wakaf terhadap objek tanah tersebut, yang dianggap sebagai satu kesatuan hamparan lokasi tanah.

 Pengadilan Agama Praya diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dan memberikan kepastian hukum terkait status tanah wakaf, sehingga hak-hak masyarakat atas tanah wakaf dapat dipulihkan dan dilindungi.

Sementara itu, Nazir Yayasan Masjid Jami', Lalu Ni'man Nasir, menjelaskan bahwa objek tanah yang digugat oleh penggugat bukanlah tanah wakaf Yayasan Masjid Jami' Praya, melainkan tanah GG/tanah Gogolan. "Tanah yang digugat itu bukan tanah Yayasan Masjid Jami' tapi Tanah GG," ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa sebenarnya ada tanah wakaf Masjid Jami' Praya di lokasi tersebut, seluas 2 hektar, yang sekarang dikerjasamakan dengan pihak properti dengan alasan lokasi itu kurang produktif. Dikatakan bahwa tanah itu dibeli dari hasil ganti rugi tanah wakaf Masjid Jami' yang terletak di Bendungan Batujai yang terdampak perluasan pembangunan bendungan.

"Tanah wakaf Masjid Jami' yang di Tiwugalih itu sebenarnya adalah pengganti tanah wakaf Masjid Jami' yang digunakan sebagai bendungan Batujai," jelasnya. 

Sementara itu ketua Yayasan Masjid Jami' Guru Bangkok, Lalu Arif Rahman Hakim, yang merupakan Anggota DPRD Loteng hingga berita ini dimuat belum memberikan Keterangannya. (ms)