BPH Universitas Muhammadiyah Mataram Tolak Usulan Sanksi terhadap Wakil Rektor



Faktantb. com
, Mataram, 3 Juni 2025- Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Mataram menolak usulan sanksi hukuman disiplin berat terhadap Wakil Rektor I, Dr. Harry Irawan Johari, S.Hut., M.Si. Penolakan ini tertuang dalam surat BPH Universitas Muhammadiyah Mataram Nomor 33/II.3.AU/BPH/D/V/2025 tanggal 16 Mei 2025. yang di tandatangi oleh Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Mataram: Ketua Drs. H. Gulam Abbas, M.Si dan Sekertaris Drs. H. Gulam Abbas, M.Si.

Menurut Harry, BPH menyatakan bahwa usulan sanksi yang diajukan oleh Rektor tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai dengan hasil investigasi dan kesimpulan Tim Investigasi. BPH juga merujuk pada keputusan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (DIKTILITBANG) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Bahwa dalam suratnya BPH juga menyatakan bahwa permasalahan ini telah dipertimbangkan secara mendalam dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Mataram. Oleh karena itu, BPH tidak dapat memenuhi usulan sanksi hukuman disiplin berat terhadap Dr. Harry Irawan Johari.

Surat penolakan ini telah disampaikan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram dan tembusannya dikirimkan kepada Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah dan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB. 


Namun hingga berita ini dimuat Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram belum memberikan keterangannya. (ms)