Faktantb. com, Praya, 3 Juni 2025-Seorang warga Desa Labulia berinisial N (24) yang memiliki kondisi keterbelakangan mental diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh EP pada 21 Mei 2025 di rumah pelaku.
Kakak korban, ST, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah dengan nomor laporan LP/B/177/V/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POL TENGGARA BARAT pada 22 Mei 2025 pukul 10.46 WIB.
Menurut Awal, Keluarga korban awalnya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan agar pelaku mau bertanggung jawab baik secara adat maupun hukum Islam. Namun, karena pelaku tidak mengakui perbuatannya, maka pihak keluarga korban memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.
"Setelah dilaporkan, pelaku baru mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab" kata awal ke faktantb. com (24 Mei 2025)
Kepala Dusun Labulia, Sahirudin, mengkonfirmasi adanya dugaan pelecehan seksual dan menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, sedang dilakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara adat dan hukum Islam. "Kta lagi upayakan mediasi" ucapnya
Dalam perkembangan terbaru, Dikatakan Aleh bahwa pelaku telah dinikahkan dengan korban secara adat dan hukum Islam di rumah Kepala Dusun Labulia pada 26 Mei 2025 dengan maskawin sebesar Rp. 200.000 dengan wali nikah ketua forum kadus Labulia disaksikan oleh ketua adat dan warga lainnya. Namun, setelah selesai ijab kabul, korban langsung ditalaq oleh pelaku, membuat keluarga korban kecewa.
" Namun setelah selesai ijab kabul korban langsung ditalaq oleh pelaku, keluarga korban kecewa" ungkapnya
Kapolres Lombok Tengah, melalui bidang humas, Iptu Lalu Brata, membenarkan adanya laporan dan menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. (ms)