Foto: Ketua DPC PPP Loteng H. Mayuki S. Ag.
Faktantb.com, Praya (18/6/2025)- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lombok Tengah masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP untuk menentukan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah dua caleg dengan perolehan suara terbanyak nomor 2 dan 3, H. Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin, menyatakan mengundurkan diri dari Partai pada Mei 2024.
Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki, S.Ag. mengatakan bahwa partai masih menunggu petunjuk dari DPW dan DPP PPP untuk menentukan calon PAW. "Masih menunggu arahan dan petunjuk baik dari DPW dan DPP PPP," kata H.Mayuki kepada Faktantb.com pada 13 Juni 2024.
Keputusan ini diambil setelah pengunduran diri H. Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin, yang membuka peluang bagi calon lain untuk mengisi kursi yang kosong. Namun, H. Mayuki tidak menyebutkan siapa calon yang akan diusulkan sebagai PAW.
Sementara itu, Ketua DPW PPP NTB, H. Muzihir, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat untuk membahas calon PAW. "Secepatnya tiang rapatkan," jawab Muzihir singkat ketika dihubungi melalui WhatsApp pada 17 Juni 2025.
Kasus Ijazah Palsu
Hal ini terjadi setelah dua Kader PPP lainnya, Lalu Nursa'i dan Sahabudin, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keduanya divonis penjara dan denda karena menggunakan ijazah palsu. Lalu Nursa'i divonis 9 bulan penjara dan denda Rp.20 juta, sementara Sahabudin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp. 20 juta.
H. Mayuki mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan baik dari DPW dan DPP PPP untuk menentukan langkah selanjutnya terkait PAW
Lalu Nursa'i yang sebelumnya menjadi anggota DPRD Loteng Dapil IV Lombok Tengah.
Mekanisme PAW
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah belum menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tiga dewan yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Lalu Rumiawan dan dua anggota DPRD yang terlibat kasus hukum. Sekretaris Dewan DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, menyatakan bahwa pihaknya menunggu usulan dari partai politik asal ketiga dewan tersebut.
Suhadi menjelaskan bahwa mekanisme PAW harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah menerima usulan nama dari parpol, DPRD akan meminta nama pengganti ke Komisi Pemilihan Umum. Setelah semua syarat dinyatakan lengkap, nama-nama PAW akan diusulkan ke Gubernur NTB melalui Bupati Lombok Tengah.
Ketiga dewan yang harus segera diusulkan PAW adalah Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Rumiawan dari fraksi Golkar yang meninggal dunia karena kecelakaan, anggota DPRD Lalu Nursai dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjerat kasus ijazah palsu, dan Mahruf dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditahan Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). (ms)