DPRD Lobar Minta Pemda Kajian Sempadan Pantai yang Bersertifikat


Foto: Rapat Lintas Komisi, bersama Nelayan dan Lagoonbay (20/6/2025)
Faktantb. com (20/6/2025) DPRD Lombok Barat melakukan rapat lintas Komisi bersama perwakilan nelayan desa Batulayar dan pihak LAGOONBAY Residence & Plaza di kantor DPRD Lobar pada Jumat 20 Juni 2025. Dalam rapat ini disepakati bahwa fungsi sempadan pantai dilaksanakan atau diperuntukkan sesuai dengan Perbub nomor 28 tahun 2020.

Kepada faktantb.com Ketua Komisi 2 DPRD Lombok Barat, H. Husnan Wadi, SH, menyampaikan, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat melakukan kajian mendalam terkait adanya sempadan pantai yang diduga sudah disertifikatkan. Hal ini menjadi perhatian serius karena sertifikat yang berada di sempadan pantai tersebut perlu dikaji apakah melanggar aturan normatif dalam memperoleh hak.

           Foto: H. Husnan Wadi SH. MH
Ia menegaskan bahwa para Nelayan meminta agar hak sempadan pantai yang sesungguhnya sesuai aturan dikembalikan. Mereka hanya meminta tidak dilarang menambatkan perahunya di sempadan pantai. Permintaan ini sederhana, namun faktanya ada sempadan pantai yang dikuasai atas dasar sertifikat.

"Nelayan minta fungsi sempadan pantai sesuai Perbub No. 28 tahun 2020" ungkapnya

H. Husnan mengatakan pengelolaan sempadan pantai diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini mengatur bahwa pengelolaan sempadan pantai adalah hak negara. Jika ada pelanggaran dalam perolehan hak, maka perlu dilakukan kajian mendalam dan tindakan tegas.

Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan atau mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) No 28 Tahun 2020, tentang Pedoman Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bagi Bangunan dalam Sempadan Pantai, Jalan, Sungai, dan Atau Sempadan Irigasi. pemerintah harus memberikan teguran. Jika sudah tiga kali ditegur dan tetap tidak mematuhi, maka DPRD meminta kepada Pemerintah atau pihak terkait untuk mencabut izinnya. Peraturan ini ditetapkan untuk menata ruang yang komprehensif dan mendorong iklim berinvestasi guna percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lombok Barat.

"Jika sudah ditegur, tetap tidak melaksanakan atau mematuhi Perbup No 28 Tahun 2020,kita cabut ijinnya" tegasnya

Ia mengatakan Eksekutif memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa sempadan pantai berfungsi sesuai dengan peruntukannya.  DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perbub atau Perda, apakah dilaksanakan sesuai aturannya ataukah tidak agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik.

"Pemda  tidak boleh kalah dengan segelintir orang atau pengusaha yang melanggar aturan" tegasnya.

DPRD akan melakukan kajian mendalam untuk mengetahui apakah sertifikat yang berada di sempadan pantai tersebut sah atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, maka diminta pemerintah mengambil tindakan yang sesuai.

Sementara itu itu pihak LAGOONBAY Residence & Plaza menawarkan solusi akan membuatkan gudang disisi utara dan selatan untuk nelayan menyimpan mesin perahunya agar pemandangan kelaut tidak tertutup.

Ini miskomunikasi, tidak pernah ada nelayan yang dilarang menambatkan perahunya di sempadan pantai, kata  mantan Kades Batulayar Lalu Marzuan. 

Humas LAGOONBAY Lalu Marzuan menegaskan bahwa isu yang berkembang di publik diduga sengaja dipolitisir untuk menyudutkan pihak pengembang.(ms)