Foto: Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi
Faktantb. com (21/6/2025) Ketua Komisi 3 DPRD Lombok Barat, Fauzi, mengungkapkan bahwa kisruh antara masyarakat nelayan dengan LAGOONBAY Residence & Plaza telah terjadi sejak tahun 2023. Namun, setelah melakukan kajian dan mempelajari, Fauzi menegaskan bahwa kisruh ini tidak boleh terjadi karena sudah jelas aturannya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2017, Permen ATR nomor 17 tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 28 tahun 2020.
Fauzi menekankan bahwa sempadan pantai harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan Perbub Nomor 28 Tahun 2020. Menurutnya, 30 meter dari titik air pasang tertinggi kearah darat adalah garis sempadan pantai yang sudah ada aturannya. Selain itu, pembangunan di kawasan tersebut maksimal 40% dari luas lahan dengan ketinggian 3 meter.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pembangunan melebihi 40%, maka Komisi III akan bersurat ke Pemda dan perijinan untuk meninjau ulang perijinan dan menegakkan Perbub ini. "Kalau ini tidak ditegakkan, percuma ada aturannya," tegasnya.
Fauzi mengungkapkan bahwa Komisi III telah melakukan kajian mendalam selama 4 bulan untuk mengetahui bagaimana di kawasan tersebut laut bisa memiliki sertifikat. Hasil kajian menunjukkan adanya dugaan sertifikat baru terbit tahun 2014. Namun, prioritas saat ini adalah menyelesaikan masalah sempadan pantai terlebih dahulu.
Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, Abubakar Abdullah mengatakan bahwa rapat lintas komisi bersama perwakilan nelayan dengan LAGOONBAY Residence & Plaza bersepakat bahwa kawasan Garis Sempadan Pantai (GSP) dikembalikan peruntukannya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat No 28 Tahun 2020. "Fungsi Garis Sempadan Pantai (GSP) di kawasan itu harus sesuai aturannya," tegasnya.
Fauzi menegaskan bahwa Komisi III akan terus mengawasi pelaksanaan Perbub ini dan akan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran. "Kami tidak akan berhenti sampai disini," tegasnya.
Ditemui usai mediasi, Direktur Marketing and Communication (Dirmarcom) Lagoonbay, Bohari Rahman, mengaku bersyukur atas upaya mediasi DPRD Lobar. Mediasi tersebut telah mengurai benang merah atas kesalahpahaman antara perusahaan dan nelayan.
"Pada prinsipnya, kami datang dan mengerjakan proyek hunian dengan tujuan memberikan manfaat untuk masyarakat. Kami tidak pernah mempersoalkan dan mengganggu nelayan," ujarnya. (ms)