Faktantb.com, Praya, 13/6/2025-Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah belum menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tiga dewan yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Lalu Rumiawan dan dua anggota DPRD yang terlibat kasus hukum. Sekretaris Dewan DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, menyatakan bahwa pihaknya menunggu usulan dari partai politik asal ketiga dewan tersebut.
Suhadi menjelaskan bahwa mekanisme PAW harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah menerima usulan nama dari parpol, DPRD akan meminta nama pengganti ke Komisi Pemilihan Umum. Setelah semua syarat dinyatakan lengkap, nama-nama PAW akan diusulkan ke Gubernur NTB melalui Bupati Lombok Tengah.
Ketiga dewan yang harus segera diusulkan PAW adalah Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Rumiawan dari fraksi Golkar yang meninggal dunia karena kecelakaan, anggota DPRD Lalu Nursai dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjerat kasus ijazah palsu, dan Mahruf dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditahan Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Suhadi menyatakan bahwa pelaksanaan PAW tidak harus dilakukan secara bersamaan, tergantung pada mana yang lebih dulu datang berkas PAW-nya dari pemerintah provinsi. Pihaknya akan memproses usulan PAW sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepada faktantb.com Ketua DPC PPP Lombok Tengah H. Mayuki menyampaikan bahwa untuk PAW Lalu Nursa'i segera akan dilakukan, namun masih menunggu petunjuk dan arahan dari DPW dan DPP, (13/6/2025)
H. Mayuki menyampaikan bahwa untuk calon PAW, DPC PPP Loteng hanya mengusulkan ke DPW dan DPP, kemudian yang punya kewenangan menentukan adalah DPP PPP, namun untuk calon dengan perolehan suara terbanyak nomor 2 dan 3 sudah mengundurkan diri, sedangkan calon suara terbanyak nomor u 4 masih menunggu putusan incrah dari Pengadilan Negeri Praya karena tersandung hukum.
Ia mengatakan bahwa Lalu Nursa'i diberhentikan karena hukum sedangkan H. Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin diberhentikan karena mengundurkan diri.
"Kami masih menunggu petunjuk atau arahan dari DPW dan DPP PPP" tegasnya
Sementara itu sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya bahwa sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sahabudin akan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 10.00 hingga selesai bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya. (ms)