Faktantb.com, (19/6/2025) Pengadilan Negeri Mataram akan melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 8.450 meter persegi di Dusun Tambang Eleh, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 279/Pdt.G/2022/PN Mtr tanggal 25 Februari 2025, sebagai tindak lanjut dari perkara perdata antara I Wayan Bagiade alias I Wayan Bagiada dan Iwayan Wane.
Pihak termohon akan melakukan perlawanan hukum karena memiliki novum baru dan menilai amar putusan tidak memenuhi rasa keadilan. "Kami punya bukti, peta blok, SPPT terakhir 2024, untuk yang 2025 belum dicetak," ungkap I Ketut Ruste, Tergugat 2 dalam perkara tersebut.
I Ketut Ruste juga meminta penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menghadirkan fakta serta bukti baru. "Besok kita akan meminta penundaan pembacaan putusan di lokasi objek, masyarakat juga banyak yang akan hadir," ujarnya.
Ribuan massa akan hadir untuk meminta penundaan pembacaan putusansan melalukan perlawanan. I Ketut Ruste juga menyatakan bahwa putusan hakim seakan memihak penggugat, dengan banyak kejanggalan alat bukti dalam persidangan (ms)