Faktantb. com, Gerung (11/6/2025) Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Barat (GLSMB) melakukan hearing tahap kedua di DPRD Lombok Barat pada Rabu, 11 Juni 2025. Hearing ini terkait dengan dugaan pelanggaran aturan dalam rekrutmen Direktur PDAM Giri Menang dan dugaan tindak pidana korupsi di PDAM.
Dalam hearing ini, GLSMB menyampaikan dugaan pelanggaran dan dugaan tindak pidana korupsi di PDAM. Mereka berharap DPRD dapat menindaklanjuti temuan ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah di PDAM. Sahban meminta DPRD Lobar segera membentuk pansus guna memeriksa pengelolaan PDAM yang dinilai bermasalah dan ia minta dipertemukan dengan Dirut PDAM
Anggota DPRD Lobar Fraksi PAN, Munawir Haris, menyatakan bahwa kewenangan dalam seleksi rekrutmen Dirut PDAM ada di Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh pemerintah dan itu telah berjalan sesuai prosesnya. Selain itu DPRD juga tidak ada kewenangan masuk kedalam RUPS.Namun terkait dugaan pelanggaran dalam PDAM, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan karena itu merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).Tugas DPRD Legislasi, Budgeting dan Pengawasan.
"Jika punya bukti yang cukup atas dugaannya, silakan tempuh jalur hukum dan itu hak setiap warga" ucapnya
Lanjutnya terkait pinjaman PDAM di Bank Bali sebesar Rp. 118 miliar, Munawir Haris menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail, namun pinjaman tersebut telah disetujui oleh Ketua DPRD kota Mataram dan laporan pertanggungjawaban Dirut PDAM pun sudah diterima dan disetujui DPRD.
Namun kata dia, DPRD Lobar akan memanggil pihak PDAM pada hari Jumat mendatang untuk mendengarkan keterangannya agar tidak mendapatkan informasi sepihak. Selain itu Munawir Haris menyampaikan bahwa pembentukan pansus di DPRD ada mekanisme dan aturan yang harus diikuti.
"Pembentukan Pansus itu ada mekanisme, ada aturannya" tegasnya.(ms)