Kejaksaan Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Faktantb.com (13/6/2025) Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI.
Kegiatan ini memiliki anggaran sebesar Rp. 2.731.120.000 yang terbagi dalam 8 kegiatan pelatihan, yaitu:
1. Pelatihan Batik dan Bordir di Yogyakarta dengan anggaran Rp. 587.590.000
2. Pelatihan Pewarnaan Batik di Jambi dengan anggaran Rp. 276.094.000
3. Pelatihan Batik dan Cap di Yogyakarta dengan anggaran Rp. 276.094.000
4. Pelatihan Ukir Kayu di Yogyakarta dengan anggaran Rp. 315.105.000
5. Pelatihan Tempurung Kelapa di Yogyakarta dengan anggaran Rp. 302.861.000
6. Pelatihan Anyaman di Bantul Yogyakarta dengan anggaran Rp. 315.134.000
7. Pelatihan Jumputan di Palembang dengan anggaran Rp. 314.594.000
8. Pelatihan Songket di Palembang dengan anggaran Rp. 357.875.000
Tersangka BD, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memerintahkan PPTK dan bawahannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran meskipun laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.701.382.027.
Tim penyidik menemukan fakta-fakta seperti mark up belanja ATK, belanja bahan cetak, belanja publikasi, belanja fiktif, dan lain-lain. Selain itu, ditemukan juga fakta bahwa tersangka BD telah mengenal dekat tersangka MB, direktur CV. Restu Bumi, dan telah melakukan transaksi yang tidak wajar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.701.382.027. Kejaksaan Negeri PALI akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas. (ms)