Ketua Komisi 2 DPRD Lombok Tengah Kritik Tindakan Bupati Lombok Timur

 

Foto: Ketua Komisi II DPRD Loteng  Lalu M. Akhyar S. Sos.
Faktantb com,
(19/6/2025) Lalu M. Akhyar S. Sos, Ketua Komisi 2 DPRD Lombok Tengah, menyampaikan kritik keras terhadap tindakan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang diduga mengusir wisatawan yang sedang berselancar  dan pemandu selancar  asal Lombok Tengah di Pantai Ekas kecanatan Jerowaru Lombok Timur. Lalu M. Akhyar  sangat disayangkan hal itu terjadi  karena pariwisata adalah aset masyarakat yang sangat mempengaruhi perekonomian Nusa Tenggara Barat.

Dikuti dari www.tribunlombok.com,
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menjelaskan bahwa kebijakan pengusiran wisatawan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menyejahterakan masyarakat lokal. Ia menegaskan bahwa pemandu selancar (surf guide) dari luar daerah, khususnya dari Lombok Tengah, dilarang membawa tamu ke Ekas kecuali para wisatawan tersebut menginap di hotel-hotel yang berada di Lombok Timur.

Bupati Warisin menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengelola destinasi unggulan secara lebih berkeadilan bagi masyarakatnya sendiri. "Kita ingin hak pelaku usaha lokal dikembalikan. Ekas harus memberi manfaat bagi masyarakat Lotim," ujarnya. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemkab Lotim menerjunkan sekitar 50 Anggota Satpol PP untuk berjaga di sekitar lokasi surfing Ekas

Kritik dari Ketua Komisi 2 DPRD Lombok Tengah
Lalu M. Akhyar menekankan bahwa pariwisata harus dilihat secara komprehensif karena wilayah administratif yang satu dengan yang lain saling membutuhkan dan menguntungkan. Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Menurut Lalu M. Akhyar, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki laut, tetapi memiliki pantai yang dapat dikelola untuk membangun hotel-hotel, restaurant yang menunjang pariwisata sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemerintah Kab/Kota tidak memiliki Laut, karena mulai 0-12 mil kewenangan Pemerintah Provinsi dan dari 12 mil sampai ke tengah laut itu kewenangan pemerintah Pusat" Jelasnya ke faktatb.com (18/6/2025)

Ia  menyarankan agar pemerintah menyambut wisatawan dengan terbuka dan tidak melarang mereka. Ia percaya bahwa kehadiran wisatawan dapat menjadi pemecut bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan pariwisata dan mengembangkan ekonomi lokal. Lalu Akhyar juga menekankan bahwa pariwisata sudah menjadi kebutuhan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah harus tanggap dalam menyikapi hal ini dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak berpengaruh negatif terhadap pariwisata NTB.

"Pemerintah harus tanggap menyikapi hal ini" tegasnya (ms)