Penasehat Hukum Dante: Dakwaan JPU Kasus Penganiayaan Tidak Jelas


Foto: Muhanan SH
Faktantb.com (22/6/2025) Penasehat hukum terdakwa Lalu Damianti alias Dante, Muhanan SH, menyampaikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan tidak jelas. Menurutnya, JPU tidak menguraikan motif atau penyebab peristiwa perkelahian antara Dante dan Polisi Lalu Saefudin dalam dakwaannya.

Diduga Ada Upaya Mengaburkan Motif
Muhanan SH menduga ada upaya mengaburkan motif atau penyebab peristiwa penganiayaan tersebut. "Kami menduga ada upaya mengaburkan motif, penyebab terjadi peristiwa penganiayaan tersebut," ungkapnya.

Menurut Muhanan SH, tidak mungkin sebuah peristiwa penganiayaan terjadi tanpa sebab akibatnya. "Tidak mungkin ada api kalau tidak ada asapnya," ucapnya. Ia menegaskan bahwa Dante tidak akan melakukan penganiayaan terhadap Polisi Lalu Saefudin jika tidak ada sebabnya.

Muhanan SH menolak dakwaan JPU karena motif penganiayaan tidak diuraikan dalam dakwaan. "Kami tolak dakwaan JPU, karena motif penganiayaan itu tidak diuraikan dalam dakwaan," tegasnya.

Bukti Penting Hilang
Dalam BAP, disebutkan bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, ada komunikasi antara Dante dan Polisi Lalu Saefudin melalui WhatsApp istri Dante yang digunakan oleh Dante. Namun, hingga saat ini, keberadaan HP tersebut belum ditemukan. Muhanan SH berharap bahwa percakapan tersebut dapat diungkap dan dibuktikan dalam persidangan.

Kasus penganiayaan ini sedang dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Praya, dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pya. Namun Penuntut umum dalam kasus ini adalah Fitriana Maghfirah, S.H., M.Kn. dan Wanda Meidina Akhmad, SH. hingga berita ini dimuat belum bersedia memberikan keterangan nya. (ms)