Faktantb. com, Lombok Tengah, 27 Juni 2025 - Polres Lombok Tengah saat ini sedang menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, pada bulan Mei 2025. Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/177/V/2025/SPKT/NTB/Res Loteng tertanggal 22 Mei 2025.
Keluarga korban dengan inisial S membenarkan laporan tersebut dan telah diminta keterangannya oleh penyidik Polres Lombok Tengah. Menurutnya, awalnya keluarga tidak berniat melakukan upaya hukum jika pelaku mau bertanggung jawab. Namun, karena pelaku tidak mengakui perbuatannya dan tidak bersedia bertanggung jawab, maka keluarga korban melapor ke Polres Lombok Tengah.
Menurut AL, awalnya Pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah dilaporkan ke Polres baru Pelaku mengakui dan mau bertanggung jawab, namun begitu selesai akad nikah dirumah Kadus (26/5) pelaku langsung menceraikan korban yang membuat keluarga korban kecewa.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. "Sudah ada 3 pemeriksaan saksi dan kami akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya," ungkapnya melalui WhatsApp pada 27 Juni 2025.
Polres Lombok Tengah akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan informasi perkembangan penyelidikan kepada pihak terkait (ms)