Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram Dilaporkan ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah



Faktantb. com, M
ataram, 2 Juni 2025- Advokat Amrullah, SH, MDPP, dan Ryan Ardiansyah, SH, dari kantor Advokat & Konsultan Hukum, telah melaporkan Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Drs. Abdul Wahab MA, kepada Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Mataram dan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kewenangan dan jabatan yang dilakukan oleh Rektor UMMAT terhadap klien mereka, Dr. Harry Irawan Johari, S.Hut, M.Si. Rektor UMMAT dituduh telah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan keputusan Nomor 39/KEP/II.3.AU/D/III/2025 tentang pelanggaran disiplin berat terhadap Dr. Harry Irawan Johari tanpa dasar hukum yang jelas.

Amrullah, SH, MDPP, menyatakan bahwa Rektor UMMAT telah bertindak sewenang-wenang dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berat kepada Dr. Harry Irawan Johari. Menurutnya, kewenangan untuk memberikan sanksi berat ada pada BPH Universitas Muhammadiyah Mataram, bukan Rektor.

"Yang berwenang mengeluarkan sanksi berat adalah BPH, bukan Rektor," ungkap Amrullah.

Laporan ini juga menyebutkan bahwa tindakan Rektor UMMAT telah merugikan Dr. Harry Irawan Johari dan merupakan tindakan Ultra Vires (Exces De Pouvoir) atau bertindak di luar batas kewenangan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Dr. Harry Irawan Johari sendiri telah dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian sebagai Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Mataram oleh Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

DR.Harry Irawan Johari, S.Hut.,M.Si. menyatakan Isu itu tidak benar, itu fitnah, jika Rektor yakin benar,  buktikan peristiwa itu terjadi kapan, dimana dan korbannya siapa? sehingga jelas kepastian hukumnya

"Jika saya terbukti bersalah, siap menerima hukumannya, namun jika tidak  akan menempuh upaya hukum" tegasnya


Sementara  Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Mataram menolak usulan sanksi hukuman disiplin berat terhadap Wakil Rektor I, Dr. Harry Irawan Johari, S.Hut., M.Si. Penolakan ini tertuang dalam surat BPH Universitas Muhammadiyah Mataram Nomor 33/II.3.AU/BPH/D/V/2025 tanggal 16 Mei 2025. yang di tandatangi oleh Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Mataram: Ketua Drs. H. Gulam Abbas, M.Si dan Sekertaris Drs. H. Gulam Abbas, M.Si.


BPH menyatakan bahwa usulan sanksi yang diajukan oleh Rektor tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai dengan hasil investigasi dan kesimpulan Tim Investigasi. BPH juga merujuk pada keputusan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (DIKTILITBANG) Pimpinan Pusat Muhammadiyah


Dalam suratnya BPH juga menyatakan bahwa permasalahan ini telah dipertimbangkan secara mendalam dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Mataram. Oleh karena itu, BPH tidak dapat memenuhi usulan sanksi hukuman disiplin berat terhadap Dr. Harry Irawan Johari.

Surat penolakan ini telah disampaikan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram dan tembusannya dikirimkan kepada Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah dan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB.

Hingga berita ini dimuat Rektor Universitas Muhammayah  Mataram Drs. Abdul Wahab belum memberikan keterangannya. (ms)