Foto: Susana sidang putusan terdakwa Sahabudin (16/6/2025)
Faktantb.com, Praya, 16 Juni 2025,
Hari ini Senin (16/6) berlangsung sidang perkara Pemalsuan Surat, nomor 70/Pid.B/2025/PN Pya atas terdakwa Sahabudin dengan agenda sidang pembacaan putusan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya yang terbuka untuk umum dengan lancar dan tertib.
Pengadilan Negeri Praya memvonis terdakwa Sahabudin, mantan Caleg PPP Dapil IV Lombok Tengah dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000.(dua puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua ) bulan kurungan penjara. Putusannya lebih ringan dari tuntutan JPU pada Senin 16 Juni 2025. Namun keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Sahabudin, sama-sama menjawab masih pikir-pikir menerima putusan tersebut.
Hakim Ketua menyatakan vonis ini dijatuhkan karena terdakwa Sahabudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah yang terbukti palsu.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Sahabudin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Sahabudin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Sahabudin tetap ditahan.
Dalam putusan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus ini. Beberapa barang bukti dikembalikan kepada saksi-saksi, sedangkan fotokopi ijazah S1 Ekonomi Universitas Muhammadiyah Mataram terlegalisir tertanggal 26 April 2014 atas nama Sahabudin dimusnahkan. Sedangkan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)
Sebelumnya pada sidang 5 Juni 2025 Jaksa Penuntut Umum, Wennys Kartika Putri, S.H,Fitriana Maghfirah, S.H., M.Kn.
dan Fajar Said S.H,LL.M menyatakan Terdakwa Sahabudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu” melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional.
JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Sahabudin berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan
menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepada faktantb.com, Jaksa Penuntut Umum, Fajar Said S.H,LL.M menyatakan kami belum menerima dan mempelajari salinan putusannya, kami akan pelajari dulu, jadi masih pikir pikir.
"Kami pikir pikir, masih ada waktu tujuh hari untuk mempelajari salinan putusannya" ungkapnya
Sedangkan penasehat hukum terdakwa Sahabudin juga menyatakan hal yang sama yakni masih pikir-pikir, ia akan diskusikan dulu bersama terdakwa dan kelurganya, masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk menyampaikannya.
"Masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari kedepan dari hari ini untuk mempelajari dan mempertimbangkannya" jelasnya (ms)