Sidang Pertama Kasus Penganiayaan, Terdakwa Dante dan Penasihat Hukum Tolak Dakwaan JPU


Foto: Suasana sidang perdana kasus penganiayaan, Lalu Saefudin VS Lalu Ahmad Damiati (19/6/2025)
Faktantb. com, Praya, 19 Juni 2025-Hari ini, Kamis, 19 Juni 2025, berlangsung sidang pertama atas terdakwa Ahmad Damiati alias Dante dalam kasus penganiayaan dengan nomor perkara 106/Pid.B/2025/PN di Pengadilan Negeri Praya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa dengan dakwaan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Namun, dakwaan JPU tersebut ditolak oleh terdakwa dan penasihat hukumnya karena didalam dalil dakwaan JPU tidak diuraikan penyebab atau motif sehingga peristiwa penganiayaan itu terjadi. "Saya menduga JPU mau mengaburkan motif dari penyebab peristiwanya, tidak mungkin ada api kalau tidak ada asapnya," kata Muhanan SH, penasihat hukum terdakwa.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan permintaan dan keluhannya bahwa kliennya mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang tidak sama atau tidak adil dengan terdakwa Lalu Saefudin oleh JPU. Sementara pasal dakwaan sama, JPU menitipkan kliennya di Lapas Praya, sedangkan terdakwa Lalu Saefudin dititipkan di rumah tahanan Polres Lombok Tengah, dan diduga mendapatkan pelayanan istimewa karena anggota polisi aktif.

Penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa mereka akan mengejar motif dari penganiayaan ini hingga terungkap dan terang benderang. "Kami akan kejar motif dari penganiayaan ini hingga terungkap dan terang benderang karena klien kami sudah menyampaikan dalam BAP," tegas Muhanan SH.

Sidang ini menjadi sorotan karena dugaan perbedaan perlakuan terhadap terdakwa yang memiliki status berbeda, meskipun kasusnya sama.

Hakim ketua menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 26 Juni 2025 dan penasihat hukum terdakwa berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Praya I Made Juri Imanu, SH., MH. yang dikonfirmasi  melalui Kasubsi mengatakan hal itu dilakukan untuk keamanan, namun terkait adanya dugaan perlakuan yang beda antar tahanan di rumah tahanan polres, itu bukan kewenangannya

"Sudah dipertimbangkan, itu untuk keamanan" pungkasnya (ms)