Faktantb.com (25/6/2025) Pengadilan Negeri (PN) Praya memutus perkara pidana terhadap terdakwa Sahabudin dengan nomor perkara 70/Pid.B/2025/PN Pya. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin, 16 Juni 2025, majelis hakim menyatakan Sahabudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada Pileg 2024 sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Sahabudin divonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp.20 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sahabudin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun, Sahabudin tetap ditahan.
Barang Bukti yang Disita dan Diputuskan
Dalam putusan tersebut, hakim juga memutuskan beberapa barang bukti yang disita dalam perkara tersebut. Beberapa di antaranya adalah formulir pendaftaran bakal caleg 2024, surat pernyataan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, surat keterangan pemeriksaan kesehatan jiwa, dan fotocopy ijazah yang terbukti palsu. Ijazah palsu tersebut kemudian dimusnahkan.
Biaya Perkara dan Pemberitahuan Putusan
Terdakwa Sahabudin juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500. Putusan tersebut telah diberitahukan kepada penuntut umum dan terdakwa pada Senin, 16 Juni 2025, dan diterima oleh kedua belah pihak pada Senin, 23 Juni 2025.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni: Hakim Ketua: MUHAMAD HIDAYATULLAH, S.H., M.H. Hakim Anggota Firman Sumantri Era Ramadhan, S.H. dan ISNANIA NINE MARTA, SH. Sedangkan Jaksa
Penuntut Umum(JPU) nya: Wennys Kartika Putri, S.H, FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn. dan .Fajar Said S.H,LL.M. (ms)
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Praya