Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Terpidana yang Mangkir


Faktantb.com,
(13/6/2025) Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) pada hari Kamis, 12 Juni 2025 pukul 16.00 WIB di Kecamatan Talang Kepuh Banyuasin Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) merupakan terpidana dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan putusan pidana selama 2 (dua) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025. Namun, terpidana tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.

Karena terpidana tidak kooperatif, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang memerintahkan kepada Tim Intelijen untuk menjemput paksa terpidana. Setelah penangkapan, Jaksa Eksekutor membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.

Penangkapan terpidana ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Palembang dalam menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terpidana dan masyarakat lainnya untuk patuh terhadap hukum. (ms)