Ilustrasi
Faktantb.com (23/7/2025) Sebuah kontroversi muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat setelah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat oleh Bupati setempat. Salah satu ASN yang dipecat, inisial IS dari Dinas Perindustrian, mengaku menjadi korban politik dan pembunuhan karakter.
IS menyatakan bahwa pemecatan tersebut tidak adil dan diduga sebagai bentuk dendam politik, bukan karena pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, peristiwa yang menjadi alasan pemecatan terjadi sebelum tahapan Pilkada 2024 dan tidak pernah diselidiki secara menyeluruh.
"Saya merasa ini pembunuhan karakter dan dendam politik," ungkap IS dengan nada sedih
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Lombok Barat, Jamaludin, menjelaskan bahwa pemecatan ID dan ASN lainnya, MS berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merekomendasikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas selama Pilkada 2024.
IS membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah di-BAP oleh Gakumdu atau bersidang, namun hanya pernah diklarifikasikan oleh Bawaslu Lobar. Ia menilai bahwa pemecatan dirinya menunjukkan sikap kepemimpinan otoriter Bupati Lombok Barat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lombok Barat, Ma'rifatullah, menjelaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk membuat putusan, melainkan hanya menerbitkan rekomendasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi pelanggaran netralitas dapat berupa pemotongan Tunjangan Kinerja hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu, Bupati LAZ hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. (ms)

