Berkas Oknum Notaris Segera Dilimpahkan ke Kejati NTB



Faktantb. com
(22/7/2025) Berkas kasus Notaris inisial RA yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan sertifikat tanah segera dilimpahkan ke Kejati. Kuasa hukum Nonik Herawati SH, H. Akhmad Salehudin SH, melaporkan dua orang yakni tersangka Rustan Efendi dan Notaris inisial RA atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah di Polda NTB.

Dikatakan, terdakwa  Rustan Efendi telah divonis bersalah karena menjual tanah dan rumah yang sama kepada orang lain setelah menerima pembayaran lunas dari kliennya. Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rustan Efendi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama dengan orang lain pada 11 Desember 2024.

Informasi yang dihimpun faktantb. com  Notaris RA telah ditetapkan menjadi tersangka sebagimana  Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap / 122.a/VIII/
RES.1.11.2024 / Ditreskrimum, tanggal 13 Agustus 2024

Sementara  Notaris inisial RA yang dikonfirmasi faktantb com melalui telepon (22/7) menjelaskan bahwa ia belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan belum mendapatkan informasi terkait status hukumnya. "Saya belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasusnya," ujarnya.

Polda NTB akan segera melimpahkan berkas kasus Notaris RA ke Kejari Mataram untuk proses lebih lanjut. Kuasa hukum Nonik Herawati SH berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun ia sangat menyayangkan sikap dari notaris RA yang tidak mau berdamai sesuai permintaan klien nya dengan cara mengganti kerugian yang dialami (ms)