Faktantb.com (22/7/2025) Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang dengan terdakwa Amak Amin alias Papuq Amin dalam kasus persetubuhan terhadap anak. Jaksa Penuntut Umum: Muthmainnah H, S.H., Baiatus Sholihah, S.H. dan Baiq Ira Mayasari, S.H.M.H, menuntut terdakwa Papuk Amin dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp100 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menyatakan menuntut terdakwa Papuk Amin, warga Lombok Barat bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Informasi ini diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara pengadilan Negeri Mataram
Kepada faktantb.com Penasihat Hukum Terdakwa Amak Amin alias Papuk Amin, AHMAD DIMIATI HAMZAR, S.H dalam Eksepsi menyatakan bahwa Terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan bukti yang menguntungkan bagi dirinya oleh majelis hakim sehingga dakwaan menjadi tidak lengkap dan kabur. Menurutnya Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dakwaan menjadi batal demi hukum. Selain itu kata DIMIATI HAMZAR, S.H tidak dipertanyakan kepada Terdakwa apakah akan menghadiri saksi tambahan atau tidak oleh majelis hakim
"Terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi tambahan dan bukti tambahan yang menguntungkan Terdakwa" ungkapnya
Sehingga berdasarkan pada pokok-pokok Eksepsi yang diuraikan penasehat hukum terdakwa, AHMAD DIMIATI HAMZAR, S.H. memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang menyatakan: Menerima Eksepsi dari penasihat hukum AMAK AMIN ALIAS PAPUK AMIN, Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum, Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa dihentikan dan Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaaSelaSelain
"Semoga putusan yang adil dan bijaksana dapat diberikan kepada Terdakwa Amak Amin alias papuk amin" kata AHMAD DIMIATI HAMZAR, S.H. kepada faktantb. com di Mataram 23/7/2025
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan final dari Majelis Hakim. (ms)