FKUB NTB Gelar FGD Bahas Peluang Perda Penyelesaian Sengketa Rencana Nikah Beda Agama
Faktantb.com,Mataram (18/7/2025) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) pada Rabu, 2 Juli 2025 di Kantor FKUB NTB. FGD ini mengangkat tema "Mengintip Peluang Perda Penyelesaian Sengketa Rencana Nikah Beda Agama" sebagai respon terhadap meningkatnya kasus pernikahan beda agama yang berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
Pernikahan Beda Agama Jadi Isu Sosial
Ketua FKUB NTB, Dr. Buya Muhammad Subki Sasaki, MH menyampaikan bahwa pernikahan beda agama kini telah menjadi isu sosial yang tidak bisa dibiarkan tanpa panduan penyelesaian yang jelas. "Pernikahan beda agama bukan lagi persoalan pribadi, tapi persoalan sosial yang berdampak luas. Kita butuh panduan yang bisa digunakan oleh para tokoh di tingkat bawah," ujarnya.
Pendekatan Hukum yang Cermat
Utusan dari Biro Hukum Setda NTB, Aang Rizaldi, SH., MH menekankan pentingnya pendekatan hukum yang cermat dan sesuai aturan yang berlaku. "Indonesia adalah negara hukum. Maka dalam menyusun kebijakan, termasuk isu pernikahan beda agama, kita harus mengacu pada asas legalitas," jelasnya.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Indra Alamsyah, SH selaku utusan dari Sekretariat DPRD (Setwan) NTB menyampaikan bahwa pihak legislatif terbuka untuk membahas isu ini, namun tetap diperlukan kehati-hatian dan kesiapan dari berbagai pihak. "Setwan mendukung setiap inisiatif yang memiliki dasar sosial dan akademik. Tapi prosesnya tentu panjang, perlu sinergi legislatif dan eksekutif," ungkapnya.
Hasil FGD
Sebagai hasil awal, FGD menyepakati perlunya pembentukan tim kajian internal FKUB NTB yang beranggotakan tokoh lintas agama, akademisi, serta unsur birokrasi. Tim ini akan menyusun rumusan awal yang dapat dijadikan dasar untuk mendorong lahirnya kebijakan publik yang aplikatif dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional maupun nilai-nilai agama.(*)