Jaksa Tuntut Sekdes dan Bendahara Desa Banyu Urip 5,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi


Foto: Ilustrasi
Faktantb. com, (11/7/2025) Pengadilan Negeri Mataram kembali menyidangkan perkara nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr dengan terdakwa Sekdes Desa Banyu Urip Kec. Gerung Kab. Lombok Barat .H. HILMAN TARMIZI dan Bendahara Desa  H. RAMDAN di ruang sidang Tipikor dengan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, pada, 10 Juli 2025

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada kedua terdakwa kasus korupsi di Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Terdakwa I.H. Hilman Tarmizi, selaku Sekretaris Desa Banyu Urip tahun 2019, dan Terdakwa II H. Ramdan, selaku Bendahara Desa Banyu Urip tahun 2019, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kedua terdakwa di tuntut hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta membayar denda sebesar Rp.200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Selain itu dituntut: Hilman Tarmizi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.101.230.499, sementara H. Ramdan sebesar Rp.163.370.759,77. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka keduanya akan dipidana penjara selama 1 tahun.


Sedangkan Barang bukti yang disita akan dikembalikan ke tempat penyitaan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Keduanya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sesuai sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Mataram sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Jul. 2025 pukul 10:00:00 s/d Selesai dengan agenda sidang Pembelaan Terdakwa. (ms)