Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terima Limpahan Perkara Mantan Bupati Loteng, Penahanan Kota dengan Alat Pengawas Elektronik



Faktantb. com, P
raya, 04 Juli 2025 - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H. menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menerima limpahan perkara penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H.M.S.F.T, S.H. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik POLDA NTB kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (3/7/2025)

Ia menyampaikan dugaan adanya perbuatan tindak pidana tersebut berawal pada saat tersangka H.M.S.F.T, S.H. menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lombok Tengah. Tersangka berteman dengan korban K.D.V. dan mengajak korban K.D.V. membangun usaha di lahan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang diakui oleh tersangka H.M.S.F.T, S.H. bahwa lahan tersebut telah disewakan oleh tersangka. Namun, setelah korban K.D.V. memberikan sejumlah uang untuk biaya sewa lahan kepada tersangka, lahan tersebut ternyata tidak pernah disewakan oleh tersangka.

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka H.M.S.F.T, S.H. dilakukan penahanan kota dengan menggunakan Alat Pengawas Elektronik (APE). APE merupakan alat monitoring pergerakan tahanan yang dikelola oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Komitmen Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. "Kami berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum, sehingga siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H. (ms)