Faktantb. com, Lombok Tengah - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp.878.960.550 dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melalui proses penagihan pajak yang dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah.
Penagihan ini melibatkan pajak terutang dari Pekerjaan Tahun 2019-2021 oleh Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Acara penyerahan hasil pemulihan pajak daerah ini berlangsung di Aula Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya.
Kejari Lombok Tengah telah berhasil memulihkan keuangan daerah dengan total sebesar Rp.3.372.352.620 pada tahun 2025 ini, yang berasal dari 3 paket proyek Infrastruktur dasar Mandalika. Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait, menyampaikan bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah.
"Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemkab Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya," ujarnya. Melalui upaya ini, terbuka peluang untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan mendorong pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat Lombok Tengah. (*)