Faktantb. com, Lombok Barat, 9 Juli 2025 - Dugaan permainan kotor dalam proses tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Barat kembali mencuat. Sejumlah aktivis menyuarakan kecurigaan terhadap adanya konspirasi antara Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kelompok Kerja (Pokja), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai sarat kepentingan dan tak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Asmuni, salah satu aktivis yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Lombok Barat, menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di daerah ini terindikasi kuat penuh rekayasa dan kepentingan segelintir pejabat publik. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam proses tender ulang proyek SPAM yang dilakukan oleh ULP dan Pokja. "Aturan dalam tender ulang tidak boleh berubah atau ditambah. Tapi justru muncul syarat tambahan yang kami nilai sangat kental nuansa pengarahannya," tegas Asmuni.
Asmuni menduga bahwa syarat tambahan ini diciptakan untuk memenangkan pihak tertentu, yaitu distributor pipa dengan merk RCA yang diketahui dimiliki oleh pengusaha berinisial OA.
"Kami menduga ini mengarah pada pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021," ujarnya.
Asmuni meminta agar ULP, Pokja, dan PPK segera mengevaluasi syarat tambahan yang muncul dalam tender ulang tersebut. Ia juga mendesak penegak hukum dan lembaga pengawas untuk turun tangan menyelidiki indikasi permainan di balik proses ini.
"Dalam pengadaan, semua harus berdasarkan prinsip good governance," tegasnya.
Sementara Kuasa Pengguna Anggaran
Pada Kegiatan Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Penyedaan Air
Minum (SPAM) di Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025,
Maskimi, ST., MT.yang dikonfirmasi faktantb com (8/7) tidak memberikan penjelasan alias bungkam
Hingga berita ini dimuat kepala ULP Lombok Barat belum memberikan keterangannya. (ms)

