LSM NCW NTB Laporkan Dugaan Korupsi APBDES Desa Lekor ke Polres Lombok Tengah







Faktantb.com
,Lombok Tengah (18/7/2025) - Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW) kembali mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan dugaan penyelewengan APBDES Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023-2024.

Menurut Direktur LSM NCW, Fathurahman, anggaran pendapatan dan belanja Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dari tahun 2023-2024 banyak sekali yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Lekor. Adapun kajian APBDES Desa Lekor TA. 2023-2024 menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dalam beberapa bidang pekerjaan, seperti:

- Mark-up anggaran untuk pekerjaan pembuatan lapangan sepak bola tahun 2024 sebesar Rp. 34.980.000.
- Mark-up anggaran untuk pekerjaan lainnya, seperti penaludan dusun, penimbunan jalan usaha tani, dan rabat jalan lingkungan.

LSM NCW juga menemukan dugaan pekerjaan fiktif dan gagal dalam beberapa bidang pekerjaan. Dugaan penyelewengan APBDES Desa Lekor tahun 2023-2024 pada Bidang Pembangunan Desa atau pekerjaan fisik kurang lebih sebesar Rp. 264.894.000, dan Bidang Penyelenggaraan dan Pembinaan Masyarakat Desa kurang lebih sebesar Rp. 200.627.000. Jadi, total keseluruhan didua bidang pekerjaan sebesar Rp. 465.521.000.

LSM NCW telah melaporkan dugaan penyelewengan APBDES Desa Lekor ke Polres Lombok Tengah dengan nomor laporan STPP/178/VII/SPKT/RES LOTENG/POLDA NTB. LSM NCW berharap agar Polres Lombok Tengah dapat mengusut tuntas dugaan penyelewengan APBDES Desa Lekor dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sementara itu hingga berita ini dimuat Kades Lekor belum memberikan keterangannya (ms)