Oleh: Fahrurrozi, Devisi Kebijakan Ekonomi dan Sosial KAWAL NTB
Lombok Tengah , 10/7/2025- Penataan pasar rakyat dan ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah menjadi sorotan karena adanya dugaan pelanggaran Perda No 7 tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Salah satu contoh kasus adalah pembangunan ritel modern Alfamart di Pasar Renteng Praya yang diduga tidak memperhatikan jarak dengan pasar rakyat.
Kajian Peraturan
Perda No 7 tahun 2021 mengatur tentang lokasi, jumlah, dan jarak antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pasal 15 dan Pasal 22 secara spesifik mengatur tentang penetapan zonasi lokasi dan jarak antara pasar rakyat dan ritel modern. Namun, implementasi peraturan ini masih lemah dan tidak efektif.
Dampak terhadap Pedagang Tradisional
Pembangunan ritel modern yang tidak memperhatikan jarak dengan pasar rakyat telah berdampak pada penurunan pendapatan pedagang lokal dan munculnya persaingan tidak sehat. Sejumlah pengusaha kecil bahkan melaporkan kegagalan usaha dan pengurangan peluang usaha karena kalah bersaing langsung.
Rekomendasi Solusi
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa rekomendasi solusi dapat dilakukan, yaitu:
1. Moratorium penerbitan izin ritel modern sampai regulasi diperbaiki untuk proteksi UMKM dan pasar rakyat.
2. Verifikasi dan pembenahan izin yang sudah ada—terutama IMB, IUTM, jarak lokasi—dikolaborasikan oleh OPD, Camat, hingga Kepala Desa.
3. Penegakan tegas Perda melalui Satpol PP, didukung surat resmi dari OPD, serta sanksi jelas bagi pelanggar.
4. Dukungan UMKM lokal: akses pembiayaan, pelatihan digital marketing, dan program belanja lokal (pasar rakyat), untuk membantu bersaing.
5. Sosialisasi publik mengenai Perda kepada masyarakat agar memahami aturan jarak dan mendorong perilaku belanja pada pasar tradisional.
Dengan implementasi solusi ini, diharapkan penataan pasar rakyat dan ritel modern di Lombok Tengah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama pedagang tradisional dan UMKM.