Polres Lobar Investigasi Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga



Faktantb.com
(14/7/2025) Lombok Barat - Polres Lombok Barat telah menerima laporan tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, yang terjadi di rumah terlapor tepatnya di kamar tidur yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang Desa. Jembatan Gantung Kec. Lembar Kab. Lombok Barat, pada hari Rabu Tanggal 02 Juli 2025 sekitar jam 21.00 Wita, dengan Pelapor atas nama HE. Laporan ini disampaikan oleh korban, HER pada tanggal 3 Juli 2025.

Sesuai SP2HP yang diterima Pelapor, menerangkan bahwa Polres Lombok Barat telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akan melakukan proses penyelidikan dalam waktu 30 hari. Jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan, pihak kepolisian akan memberitahukan lebih lanjut.

Komitmen Polres Lombok Barat


Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dengan serius dan profesional. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan.

Masyarakat diharapkan dapat merasa aman dan nyaman dalam melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian. Polres Lombok Barat siap melayani masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan.