Faktantb. com, Lombok Tengah (6/7/2025) - Sejumlah aktivis di NTB mengecam kebijakan sepihak pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wanafahat NWDI Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus menebus ijazah dan berdalih untuk uang sumbangan pembangunan kelas baru.
Ketua LSM Deklarasi NTB, Agus, menyatakan bahwa kebijakan pimpinan Ponpes tersebut telah melenceng dari tujuan pendidikan nasional dan merugikan santri. Ia menegaskan bahwa dugaan pungutan uang ijazah itu masuk kategori pungli karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan.
Agus juga menyatakan bahwa LSM Deklarasi akan menempuh upaya hukum atas persoalan tersebut. "Kita cukup bukti dan saksi, segera kita laporkan ke Polisi, agar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Zamharir, Sekjen KPPD menyatakan dugaan penyimpangan pada Ponpes tersebut sudah lama dikeluhkan oleh orang tua/wali santri yang memondokkan anaknya disana, namun tidak ada yang berani bersuara.
Warga desa Pengenjek banyak yang sekolah di Ponpes tersebut namun rata rata mengeluh sehingga tidak melanjutkan disana, keluar, pindah melanjutkan ke sekolah lain.
Ia mendukung rekan rekan aktivis yang menempuh upaya hukum agar menjadi pembelajaran bagi Ponpes Ponpes lainnya dan berharap APH tidak diam dalam persoalan ini.
"Jangan menunggu laporan, baru bertindak" ucapnya
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, Drs. H. Nasrullah, M.Pd., menjelaskan bahwa pengelolaan ponpes swasta menjadi kewenangan dari masing-masing pimpinan pondoknya. Namun, jika ada pungutan yang tanpa ada persetujuan orang tua/wali santri dan tidak jelas peruntukannya, maka itu tidak dibenarkan.
Nasrullah menyatakan bahwa besok akan langsung turun ke Ponpes atau memanggil pimpinan Ponpes untuk klarifikasi. Sementara itu, pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat tidak dapat ditemui karena masih ada kegiatan di luar, menurut istrinya.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari pihak Ponpes, (ms)