Sidang Kasus Penganiayaan di Sengkol: Terdakwa Lalu Saifudin Didakwa Pasal 351 KUHP



Faktantb.com
, Praya, 8 Juli 2025 - Hari ini Pengadilan Negeri Praya menyidangkan perkara nomor 105/Pid.B/2025/PN Pya, penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Lalu Saifudin alias Saef terhadap korban Lalu Ahmad Damiati alias Dante. Kasus ini terjadi pada tanggal 8 Februari 2025 di halaman Puskesmas Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut dakwaan primair, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, tangan kiri, dan tangan kanan yang hampir putus. Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami luka yang dapat menimbulkan bahaya maut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dan diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Selain itu, jaksa penuntut umum juga mengajukan dakwaan subsidiair dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sesuai SIPP PN Praya, hari ini, 8 Juni 2025, Kasus ini telah memasuki tahap  persidangan pembuktian JPU di Pengadilan Negeri Praya.

Terdakwa telah ditahan dan didampingi oleh penasihat hukum. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menentukan nasib terdakwa.  Hingga berita ini dimuat Sidang sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Praya. (ms)